LPH Lentera Lembaga Pemeriksa Halal Lentera Halal Gantari
Kembali ke Berita
Kerjasama Pembuatan Rekening LPH Lentera Halal Gantari (LPH LHG)
Kerja Sama

21 July 2026

Kerjasama Pembuatan Rekening LPH Lentera Halal Gantari (LPH LHG)

Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lentera Halal Gantari melakukan pembukaan rekening bersama atas nama lembaga. Rekening ini digunakan sebagai rekening resmi untuk seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan operasional LPH, termasuk penerimaan biaya layanan pemeriksaan halal, pembayaran operasional, serta pengelolaan dana lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pembukaan rekening dilakukan dengan melengkapi dokumen administrasi, antara lain:

  • Akta pendirian badan hukum beserta perubahannya (jika ada).

  • Surat Keputusan pendirian LPH.

  • NPWP badan hukum.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), apabila dipersyaratkan.

  • KTP dan NPWP pengurus yang berwenang.

  • Surat kuasa atau Surat Keputusan penunjukan pengelola rekening.

  • Stempel resmi lembaga.

  • Dokumen lain sesuai persyaratan bank.

Rekening bersama dikelola oleh pejabat yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Direktur Utama LPH LENTERA HALAL GANTARI (LPH LHG) Sdr. Muhammad Farid, S.P dengan Sdr. Fatchur Rozi, S.H (Manager Keuangan) LPH LHG dengan mekanisme persetujuan berjenjang untuk setiap transaksi sesuai kebijakan keuangan LPH. Seluruh pemasukan dan pengeluaran dicatat dalam sistem pembukuan lembaga serta dilaporkan secara berkala kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Dengan adanya rekening bersama ini, diharapkan pengelolaan keuangan LPH LENTERA HALAL GANTARI (LPH LHG) menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan memenuhi prinsip akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan MOU antara LPH LENTERA HALAL GANTARI (LPH LHG) dengan MANAJEMEN BANK SYARIAH INDONESIA (BANK BSI).