Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Reguler
tahapan proses sertifikasi halal reguler, mulai dari pembuatan akun SIHALAL hingga penerbitan Sertifikat Halal.
Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Reguler
Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
Alur Sertifikasi Halal
Skema Pemeriksaan Lentera Halal Gantari
Diagram Alur Pengajuan Sertifikasi Halal Reguler
Pelaku Usaha
- Membuat akun pada sistem SIHALAL.
Pelaku Usaha
- Mengajukan permohonan Sertifikasi Halal melalui SIHALAL.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
BPJPH
- Melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
LPH Lentera Halal Gantari
- Menetapkan biaya pemeriksaan.
- Menetapkan auditor halal.
Pelaku Usaha
- Melakukan pembayaran biaya layanan pemeriksaan.
BPJPH
- Menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
LPH Lentera Halal Gantari
- Melaksanakan audit halal meliputi:
- Pemeriksaan dokumen.
- Pemeriksaan bahan.
- Pemeriksaan proses produksi.
- Verifikasi lapangan.
Komisi Fatwa MUI
- Melaksanakan Sidang Fatwa Halal berdasarkan hasil audit.
BPJPH
- Menerbitkan Sertifikat Halal.
Pelaku Usaha
- Mengunduh Sertifikat Halal melalui SIHALAL.
- Menggunakan Label Halal Indonesia sesuai ketentuan.
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Sertifikasi Halal melalui SIHALAL.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (OSS).
- Data Penanggung Jawab / Penyelia Halal.
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Daftar Produk yang diajukan.
- Daftar Bahan dan Dokumen Pendukung.
- Diagram Alir (Flowchart) Proses Produksi.
- Dokumen Izin Edar / SLHS (apabila ada).