LPH Lentera Lembaga Pemeriksa Halal Lentera Halal Gantari
Kembali ke Berita
WHO 18 Oktober 2026 Direlaksasi Sampai Tahun 2028, LPH LHG Siap Dampingi Pelaku Usaha
Layanan

17 October 2026

WHO 18 Oktober 2026 Direlaksasi Sampai Tahun 2028, LPH LHG Siap Dampingi Pelaku Usaha

Relaksasi tenggat sertifikasi halal hingga Oktober 2028 memberikan tambahan waktu bagi sejumlah kategori pelaku usaha. Namun, pelaku usaha diimbau tetap mengurus sertifikat halal sejak dini karena sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga kepercayaan konsumen dan tanggung jawab dalam memenuhi hak konsumen muslim "Ujar Direktur Utama LPH LHG".

Pemerintah Republik Indonesia melakukan relaksasi terhadap tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya jatuh pada Oktober 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 160 dan 161.

Relaksasi tenggat sertifikasi halal hingga Oktober 2028 diterapkan untuk sejumlah kategori, meliputi jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan; produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan untuk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri; serta obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah kategori barang gunaan.

Kebijakan ini juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait inspeksi produk halal impor serta peninjauan kembali PP Nomor 42 Tahun 2024 dan regulasi terkait sertifikasi halal BPJPH RI melalui kanal https://ptsp.halal.go.id/. Ketentuan lebih lanjut masih menunggu penerbitan regulasi resmi pemerintah.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (16/10).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain, Sekretaris Utama BPJPH, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, serta perwakilan asosiasi usaha.

Menanggapi penyesuaian tenggat waktu tersebut, Direktur Utama LPH LHG Muhammad Farid, mengingatkan bahwa tambahan waktu tidak seharusnya menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda persiapan sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi bisnis sekaligus bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi dan memenuhi hak konsumen muslim.

“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya. LPH LHG siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar mereka dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal,” ujar Farid.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal sebaiknya dipandang bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis.

“Kami memahami bahwa setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, kami akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan. Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” tambahnya.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPH LHG menjalankan pemeriksaan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku, didukung kompetensi Auditor Halal dan pengujian laboratorium sesuai kebutuhan. LPH LHG memiliki jaringan perwakilan di 38 provinsi di Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan halal bagi pelaku usaha di berbagai daerah yang secara tidak langsung tidak hanya berpusat dan berfokus di wilayah Provinsi Jawa Timur saja.

Pelaku usaha dapat mulai memetakan kategori produknya, memahami persyaratan yang berlaku, dan menyiapkan dokumen serta proses produksi yang diperlukan untuk pemeriksaan halal. Dengan memulai persiapan lebih awal, pelaku usaha memiliki kesempatan untuk menjalani proses sertifikasi secara lebih terencana sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

LPH LENTERA HALAL GANTARI SIAP MENGAWAL PRODUK HALAL ANDA
"AMANAH, PROFESSIONAL, TERPERCAYA"

Hubungi Kami: ADMIN LPH LHG (0822 2166 7880)